Pages

Friday, January 20, 2012

Situs Megaupload di Tutup oleh AS


Pemerintah Amerika Serikat menutup situs berbagi konten Megaupload.com. Beberapa pendiri serta karyawan situs tersebut juga dikenai tuduhan pelanggaran hak cipta. Ini adalah perkembangan terbaru dalam perang melawan pembajakan film dan musik.

Kementerian Kehakiman mengumumkan penahanan empat eksekutif perusahaan tersebut pada Kamis malam (Jumat pagi waktu Indonesia) bertepatan dengan debat di Washington mencapai puncak soal pembajakan di dunia maya. Pembuat undang-undang berusaha menyusun peraturan yang menyeimbangkan antara mengurangi jumlah pelaku pembajakan di dunia maya tapi menghindari sensor di internet.

Industri film dan musik ingin Kongres AS menghentikan pembajakan dan pencurian konten. Berbagai perusahaan internet besar seperti Google dan Facebook sudah mengeluhkan bahwa draf undang-undang yang beredar sekarang akan menuju pada sensor.

Salah satu pejabat di Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa waktu penahanan petinggi Megaupload.com tidak berhubungan dengan debat yang tengah berlangsung di Kongres.

Meski begitu, beberapa pengritik terkeras undang-undang Stop Online Piracy Act atau SOPA dan Protect IP Act (PIPA), langsung menunjukkan oposisi mereka pada penutupan Megaupload.com.

Peretas menyerang situs-situs publik seperti milik Kementerian Kehakiman, perusahaan rekaman terbesar dunia Universal Music, dan dua kelompok dagang yang mewakili industri film dan musik.

"Pemerintah menutup Megaupload? 15 menit kemudian Anonymous menutup situs pemerintah dan perusahaan rekaman," kata Anonymous lewat Twitter.

Perwakilan dari Kementerian Kehakiman dan Asosiasi Industri Rekaman Amerika menolak berkomentar atas serangan tersebut. Eksekutif di Universal Music juga tak dapat dimintai komentar.

Oleh para jaksa penuntut, kelompok ini disebut "Mega Conspiracy" dituduh terlibat dalam sebuah modus kejahatan yang merugikan pemegang hak cipta sebanyak $500 juta dan memberi keuntungan $175 juta dari berlangganan dan iklan seperti tercantum dalam dokumen tuntutan.

Pengadilan federal di Virginia memerintahkan penutupan 18 domain yang menjadi milik grup tersebut. Lebih jauh lagi, sekitar 20 perintah penggeledahan dikeluarkan di Amerika Serikat dan delapan negara lain, serta sekitar $50 juta dalam bentuk aset disita.

Pendiri perusahaan tersebut, Kim Dotcom alias Kim Schmitz dan Kim Tim Jim Vestor, serta Mathias Ortmann--dituntut. Kepala pemasaran dan penjualan perusahaan tersebut, Finn Batato, kepala pengembangan bisnis Sven Echternach serta beberapa petinggi perusahaan juga dituntut.

Dotcom, Batato, Ortmann, serta satu orang lagi ditangkap di Auckland, Selandia Baru oleh polisi lokal dan akan diekstradisi untuk menghadapi persidangan. Echternach serta dua orang lagi masih dicari.
source



Dampak SOPA-PIPA di Indonesia

Undang-Undang Anti Pembajakan atau Stop Online Privacy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) akan diberlakukan di Amerika Serikat. Tapi gaungnya sampai ke Indonesia dan membuat sebagian orang khawatir. Sebenarnya apa dampak beleid ini bagi pengguna Internet di Indonesia?

Peneliti Senior dari Kemitraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia atau lebih dikenal dengan ICT Watch, Donny Budhi Utoyo menuturkan bagi mayoritas pengguna sosial media di Indonesia tidak terlalu kerasa. Tapi bagi yang menggunakan internet sebagai sumber informasi tentu terkena dampak. Soalnya situs-situs seperti wikipedia, wikileaks, atau youtube harus bisa memastikan bahwa tidak mengandung konten yang melanggar hak cipta.

Sekali ketahuan suatu situs mengandung konten yang melanggar hak cipta, maka resikonya akan digugat dan bisa berakhir dengan penutupan hingga pemutusan aliran bisnis. "Niat awal UU ini baik untuk melindungi hak cipta," kata pengajar Cyber Journalism di Universitas Bina Nusantara ini saat dihubungi Kamis 19 Januari 2012. Sayangnya potensi kerusakannya bisa merembet ke mana-mana, lebih dari tujuan awal, perlindungan hak cipta.

Pengaruh yang terasa adalah bagi pengungkap aib (whistleblower). Data-data kejahatan yang dilansir dari suatu situs bisa dituntut dari pemiliknya dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. "Ini sudah menganggu kebebasan berekspresi dan mengakses informasi," ujar Donny. Bahkan, ia melanjutkan, untuk server yang berada di Indonesia pun bisa terkena pengaruh jika memuat konten dari Amerika yang berpotensi melanggar hak cipta.

Pemerintah Amerika Serikat bisa meminta pengadilan untuk memblokir akses ke situs Indonesia karena memuat konten yang melanggar hak cipta. Efeknya adalah sumber iklan, pembeli hingga pengunjung dari negara asal Barack Obama ini jadi menurun drastis.
Pendiri situs salingsilang.com, Enda Nasution menguraikan bahwa SOPA-PIPA berarti juga banyak pembatasan. "Situs-situs pengumpul data haja lebih lama dengan memverifikasi konten supaya tidak terkena gugatan," ujar dia yang dihubungi terpisah.

Pria berusia 36 tahun ini mengilustrasikan jika peraturan ini berlaku, maka sebelum mengunggah konten di sebuah situs akan banyak sekali tahap verifikasi yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak cipta. Kemudian, Enda menambahkan, pada mesin pencari pun maka akses daya carinya semakin menurun. Karena SOPA-PIPA melarang tautan yang mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
"Padahal tidak bisa disangkal, Indonesia banyak pake situs yang berasal dari Amerika Serikat," ungkap lelaki kelahiran Bandung ini.


DIANING SARI
source

0 comments:

Post a Comment

Android OS advanced smartphone and tablet

 

Monya ©  Copyright by Android OS advanced smartphone and tablet | Template by Monya | Thanks for Visited I will Visited u Back